Aisy Petugas Upacara

[+/-] Selengkapnya...

Pembinaan yg dibutuhkan, pembinasaan yg terjadi

Sebuah berita tentang industri rumahan yg tdk dibina tapi malah dibinasakan.
Menurutku mestinya pihak perindustrian memberikan bantuan, penyuluhan atau apapun yg diperlukan agar industri rumahan seperti ini dibina dan dikembangkan agar legal formal. Beri kesempatan dan bantuan utk berbenah dan berkembang jadi industri yg besar di daerah, bukan malah digrebek lalu dimeja hijaukan. Ini mematikan kreatifitas dan daya saing industri yg mau berkembang di daerah di era persaingan MEA yg ganas frontal dan sadis. Entah apa yg dibenak polisi dan jaksa dengan memperlakukan org kecil yg kurang pendidikan seperti MH sebagai kriminal bukan sebagai aset yg perlu dibina.

Industri Televisi Rumahan Rekondisi Ilegal Terbongkar

SEMARANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar industri rumahan pembuat televisi rekondisi yang tidak dilengkapi dengan izin usaha resmi di daerah Kabupaten Karanganyar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djoko Poerbo di Semarang, Selasa, mengatakan pemilik tempat usaha ilegal berinisial MH (41) telah ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka ini hanya lulusan SD, tapi punya kemampuan di bidang elektronika," ungkap Djoko.

Menurut dia, tersangka menggunakan usaha reparasi bernama "Haris Elektronik" di Dersa Jatikuwung, Gondangrejo, Karanganyar sebagai kedok bisnis ilegalnya itu. Dengan dibantu delapan karyawan, tersangka mampu memroduksi 30 hinga 40 unit televisi berukuran 14 inch dan 17 inch tiap harinya.

Modus produksi televisi rekondisi tersebut, lanjut dia, yakni dengan memanfaatkan tabung bekas monitor komputer yang dipasang pada 'casing' televisi yang sudah disiapkan sebelumnya. "Tersangka juga membuat kemasan berupa kardus dan merek sendiri," ucapnya.

Merek televisi yang dipakai pelaku antara lain Veloz, Maxreen, Zener, dan Vitron. Televisi rekondisi tersebut dijual dengan harga antara Rp350 ribu sampai Rp400 ribu. "Tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu per unitnya," tambahnya.

Di rumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti 146 televisi siap jual, 1.020 tabung televisi, serta ratusan casing televisi. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dan Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

[+/-] Selengkapnya...

Alif

[+/-] Selengkapnya...

Pelangi: Alif menanam sayur di lereng Merapi Merbabu

[+/-] Selengkapnya...

 

© 2007 Arsip Cyber: Januari 2016 | Design by Rohman abdul manap | Template by : Template Unik