Fiqh Memasang Foto

Ada hadits yg menunjukkan larangan memasang gambar. Zaman Rasul adanya gambar, tdk ada foto. Menyamakan gambar dgn foto tdk tepat kecuali alasan atas larangan dibuatnya gambar dan foto itu sama. Maka coba dilihat dulu konteksnya.

Pada saat itu menggambar org atau membuat patung yg dipajang tujuannya utk memulyakan atau memujanya (kultus). Inilah yg menyebabkan larangan gambar dan patung dipasang. Islam datang utk menghapuskan idolatery /patung yg disembah. Syirik yg sudah mendarah daging harus dikikis habis. Jika hanya berbentuk boneka mainan atau gambar buat alas bantal maka tdk mengapa. Karna tujuannya tdk utk dikultuskan bahkan cuma sbagai alat mainan.

Jika kita pasang gambar atau foto atau bahkan karikatur / simbol yg bertujuan kultus maka ini pasti dilarang dlm Islam.

Bahkan Rasulullah dilarang utk digambar juga agar umat Islam tdk terjatuh mengkultuskan, seperti umat kristen terjatuh pd mengkultuskan nabi Isa. Yang akhirnya menuhankannya.

Umat Islam ada juga yg memajang gambar / foto Ulama / Kyai / Habib yg sangat mungkin bisa terjatuh pd kultus. Ini sebaiknya dihindari.

Gambar atau ilustrasi orang utk keperluan teknis atau utk pendidikan jelas boleh.

Termasuk di dalamnya foto utk identitas (KTP, SIM, KTA, paspor dsb). Juga film (yg sejatinya foto bergerak) utk keperluan dokumentasi, identifikasi keamanan, dakwah atau pendidikan hukumnya boleh. Bahkan berpahala jika manfaatnya besar.

0 Comments:

 

© 2007 Arsip Cyber: Fiqh Memasang Foto | Design by Rohman abdul manap | Template by : Template Unik