Laporkan Syiah ke Polisi

Sumber : FB Ust. Hartono Ahmad Jais

Mulai hari ini, jika ada diantara kita menemukan atau melihat para misionaris syi’ah dan para pengikut ajaran syi’ah yg menyebarkan ajaran sesat, fitnah, kebencian, kedustaan dan propaganda dari sekte syi’ah imamiyah itsna asyariyah (atau Rafidhah / Ja'fariyah), yg mana penyebaran itu melakukan penodaan dan penistaan terhadap Islam.

Silahkan segera laporkan para makhluk-makhluk sesat itu ke Pos-Pos Polisi terdekat dengan Laporan Polisi,

Delik aduan :
■Pasal 156a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama.

■Sertakan pula dalam Laporan Polisi itu, dengan membawa dan melampirkan bukti-bukti berupa screenshoot percakapan di medsos (berupa hujatan), foto2 kegiatan mereka, rekaman video propaganda syi’ah, buku-buku dan majalah-majalah serta selebaran sekte syi’ah yg mengandung Kebencian dan Permusuhan terhadap Islam dan umat Islam.

Tidak perlu khawatir, bimbang, ragu dan takut, mereka pasti akan dipenjara selama 5 tahun berdasarkan aturan Hukum yang berlaku, karena sudah ada Keputusan Hukum Final dan Incraht (berkekuatan Hukum Tetap) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1787 K/Pid/2012 (penolakan terhadap Banding pasal 156a KUHP yang diajukan terpidana Tajul Muluk alumni YAPI Bangil, Jatim), yang menyatakan bahwa :
ajaran syi’ah telah menodai dan menistakan Agama Islam.
Dari isi putusan tersebut, bisa diartikan dan diasumsikan bahwa Mahkamah Agung mengaminkan ajaran syi’ah merupakan ajaran yang sesat yg menodai dan menistakan Agama Islam.

INGAT !!!

Hanya ada 5 AGAMA di Indonesia ini yang diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu :
1. ISLAM
2. KATOLIK
3. PROTESTAN
4. HINDU
5. BUDHA

Sementara ajaran syi’ah mengaku-ngaku sebagai ISLAM, padahal fakta dan kenyataannya :
ajaran syi’ah bukan ajaran Agama ISLAM.
Bahkan ajaran syi’ah diluar dari pada ajaran Agama ISLAM !!

———
■Pasal 156a KUHP menyatakan :
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun (5 tahun) barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

—a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

—b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yg bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

———
■Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama menyatakan :
“Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yg berbunyi sebagai berikut :
Pasal 156a Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun (5 tahun) barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

—a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

—b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yg bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.”

0 Comments:

 

© 2007 Arsip Cyber: Laporkan Syiah ke Polisi | Design by Rohman abdul manap | Template by : Template Unik